Lagi, “Pemain” Narkoba asal Kecamatan Siantar Diringkus Polisi

0
474

SIMALUNGUN | BERITA A1

Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria lantaran tertangkap tangan sedang menyimpan sabu dan ganja, Rabu (6/4/2022) di Gang Seroja Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 14.00 WIB.

Iklan
Iklan

Kanit I, Sat Narkoba Polres Simalungun, Iptu Dian Putra, S.Sos mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. Tim kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap AC (36) dari kediamannya.

“Barang bukti yang diamankan adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30 ribu,” papar IPTU Dian di Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (7/4/2022).

“AC merupakan warga Huta-I, Nagori Karang Bangun, pada saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, AC menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DN)