Narkoba Seberat Setengah Ons Diamankan dari Pria asal Kecamatan Siantar

0
451

SIMALUNGUN | BERITA A1

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis daun ganja siap edar di salah satu rumah Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/4/2022)

Iklan
Iklan

Kanit I, Sat Narkoba Polres Simalungun, Iptu Dian Putra menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di sekitar lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit-I langsung bergerak cepat ke lokasi yang telah diinformasikan,” kata kanit-I Rabu (6/4/2022).

“Setiba di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang telah dicurigai, di dalam rumah tersebut telah berhasil diamanakan satu orang laki-laki berinisial RS (31) warga Jalan H Ulakma Sinaga yang sedang berada di dapur rumah tersebut,” tambah Iptu Dian Putra.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS telah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 bungkus palstik warna merah yang berisi diduga batang Ganja dengan berat brutto 30 gram.

“Hasil interogasi awal terhadap RS menerangkan bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai, namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu dipinggir jalan sehingga selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tandas Kanit I Iptu Dian Putra. (DN)