PEMATANGSIANTAR | BERITA A1
PTPN III Unit Kebun Bangun secara resmi memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan yang selama ini di kuasai oleh masyarakat (Penggarap, red). Sejak tahun 2004, para penggarap mulai masuk ke areal PTPN III Unit Kebun Bangun yang berada di Kelurahan Bahsorma dan Kelurahan Gurilla dengan dalih lahan tersebut tidak bisa digunakan sebagai perkebunan.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan berplat merah ini sudah mencoba mengambil alih lahan ini. Hanya saja, terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Karena persoalan ini tak ingin berlarut hingga akhir-akhir ini PTPN III kembali mengambil alih lahan dengan memberikan tali asih/suguh hati kepada penggarap dan meminta kepada penggarap untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Di jelaskan Doni Manurung, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu di kuasai berdasarkan Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot tanggal 23 September 1989 atas nama PTPN IV dimana HGU berakhir pada 31 Desember 2004. Kemudian, pada tahun 2002 PTPN III sudah mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Kanwil Sumut dan melalui surat keputusan BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tanah yang dimohonkan untuk perpanjangannya berstatus HGU nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Wilayah Kabupaten Simalungun. Dan sejak ada pemekaran Kota Pematangsiantar maka HGU dipisahkan antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
“Lahan PTPN III Unit Kebun Bangun di wilayah Kota Siantar seluas 126,59 hektar dengan areal lahan yang digarap di Gurilla dan Bahsorma seluas 91,53 hektar. Maka dari itu, kita ingin menyelamatkan aset negara di areal 91,53 hektar. Dimana dalam lahan itu juga ada lahan yang digunakan untuk Pembangunan Strategis Nasional yakni Jalan Tol dan Jalan Lingkar Pemko Pematangsiantar,” kata Doni.
Sementara itu, Jusen Faber Damanik Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun menerangkan dulunya Lahan HGU berada di wilayah Kabupaten Simalungun, hanya saja karena ada pemekaran maka perpanjangan sertifikat HGU dipecah menjadi dua wilayah. “Bahwa Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot telah dimatikan karena dipecah menjadi Sertifikat HGU nomor 2/Talun Kondot seluas 894,68 hektar dan Sertifikat HGU nomor 3/Talun Kondot seluas 126,59 hektar. Namun, sertifikat HGU nomor 3 diserahkan ke BPN Kota Pematangsiantar karena berbeda wilayah,” kata Damanik.
Dan perwakilan dari BPN Kota Pematangsiantar menerangkan, karena ada tata laksana penyesuaian maka dari Sertifikat HGU nomor 3/Talun Kondot diubah menjadi Sertifikat HGU nomor 1/Kota Pematangsiantar. “Hal ini berdasarkan SK BPN untuk penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah,” katanya.
Terkait hal ini, Astronout Nainggolan anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan peruntukan lahan tersebut harus jelas karena berdasarkan peraturan yang ada. Tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah perkotaan. “Jadi kita harus duduk bersama lagi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dengan PTPN III selaku pemegang HGU. Kita harus mengambil langkah yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata politikus Partai PDIP ini.
Ramces Pandiangan, Kuasa Hukum PTPN III optimis bila mana persoalan ini dapat terselesaikan. Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan para penggarap dan juga sudah memberikan tali asih kepada merek. “Sekarang ini kami minta aparat penegak hukum hadir untuk menyelamatkan aset negara. Bahkan rumah ibadah juga sudah kita berikan tali asih. Bila ini terus kita biarkan, maka dikhawatirkan akan ada penggarap lainnya yang masuk dan dipastikan akan lebih sulit,” terangnya.
Pertemuan yang dilakukan di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Senin (14/02/2022) itu tidak menemukan titik terang dan akan dilakukan pertemuan dengan Forkopimda dan PTPN III Unit Kebun Bangun. (DN)