SIMALUNGUN | BERITA A1
Rokok tanpa dilengkapi pita cukai banyak beredar di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, hanya saja hingga saat ini pihak Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) belum pernah menindak peredaran rokok ini.
Pantauan awak media di beberapa lokasi, rokok bermerk seperti Luckyman beredar tanpa adanya pita cukai yang disertakan dalam kemasan rokok. Rokok ini terpantau ada dijual beberapa di kios kecil dan banyaknya masyarakat yang memilih rokok ini karena harganya terjangkau. “Harganya Rp 10 ribu, isinya 20 batang. Di Siantar ada dijual. Tapi gak bisa beli 2 bungkus, cuma boleh sebungkus aja,” kata penikmat rokok ilegal ini yang ditemui di sekitaran Kota Pematangsiantar, Selasa (19/04/2022) siang.
Selain Luckyman, ada juga rokok semi ilegal, rokok jenis filter ini dibandrol dengan harga yang sama yakni Rp 10 ribu per bungkusnya. Namun yang membedakan adalah, rokok ini memiliki pita cukai, hanya saja pita cukai yang dipasang tidak sesuai dengan isi dalam kemasan. Dalam pita cukai tercatat isi 12 batang namun kenyataannya, isi dalam kemasan ada 20 batang rokok.
Ada beberapa merek rokok yang pita cukai dengan isi tidak sesuai. Dan rokok ini beredar di Kabupaten Simalungun antara lain Record terbagi dua jenis (Hitam dan Putih), X Bold, Extra Bold dan Zeez Bold.
Dari investigasi yang dilakukan awak media beberapa bulan terakhir, rokok ini didatangkan dari arah Selatan Sumatera Utara dan rokok ini dijual bebas di Kabupaten Simalungun. Menurut beberapa sumber, rokok ini disebarluaskan oleh sales dengan menggunakan sepeda motor bahkan mobil pribadi. Rokok ini, bukan hanya beredar di kios kecil, tetapi di kios grosir.
“Biasanya kami beli di grosir. Tapi kalau bukan langganan, toke grosirnya gak mau ngasih itu,” ucap sumber di sekitaran Gunung Malela.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto berjanji akan menindaklanjuti informasi ini. “Terima kasih, kami tindaklanjuti infonya,” katanya singkat. (DN)