SIMALUNGUN | BERITA A1
Polsek Bangun melalui tim Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial AES alias Kombeng di rumahnya di Jalan Mangga I, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan itu didasari atas laporan korban, Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / SIMAL / SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.
Penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jalan Langsat, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Senin (21/03/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Ridho Pakpahan bersama tim reskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku AES alias Kombeng di rumahnya.

Dalam penangkapan Kombeng itu, turut disaksikan langsung Pangulu Nagori Lestari Indah. Lalu Kombeng diboyong ke Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku AES alias Kombeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengembangkan penyidikan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH. (DN)