Manfaatkan Trotoar untuk Bazar, Pengelola Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

0
206

PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

Pemerintah Kota Pematang Siantar sepertinya tak berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan bazar yang mengunakan fasilitas umum. Hal ini terbukti dengan masih berdirinya stan yang akan digunakan untuk kegiatan Bazar Imlek Fair.

Iklan
Iklan

Informasi yang dikumpulkan, kegiatan bazar ini jelas menganggu ketertiban umum karena memanfaatkan trotoar yang ada di seputaran Lapangan Haji Adam Malik, sebagaimana fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki.

Azman SH, Praktisi Hukum Kota Siantar menyangkan sikap Pemko Pematang Siantar yang diduga melakukan pembiaran atas stan bazar yang memanfaatkan trotoar. “Seharusnya pemko bersikap tegas. Kalaupun mau membuat bazar, setidaknya pikirkanlah tempat yang tepat agar tidak menganggu ketertiban umum,” kata Azman kesal, Sabtu (07/01/2023) siang.

Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 63 memang mengatur masalah sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja.

“Pasal 63 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 miliar,” tambahnya.

Dilansir dari situs Hukumonline.com, penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1.    Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2.    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Terkait penggunaan trotoar sebagai lokasi bazar, Kasatpol PP Kota Siantar, Robert Samosir yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun. (DN/Net)