SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba asal Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono membenarkan informasi tersebut, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono bersama TIM, yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gang Kamboja, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, dari adanya informasi tersebut Kasat Narkoba meminta untuk TIM-II melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan tersebut.
Di lokasi, TIM melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.30 WIB, TIM melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan mendapati seorang pria berinisial AS (41) serta barang bukti berupa 1 kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang berisi 13 paket sabu siap edar, Handphone dan uang Rp 10 ribu.

Saat diinterogasi, AS menerangkan sabu tersebut miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucap Kasat Narkoba. (DN)