SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar sabu berinisial SH alias Heri (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dan SF (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi. Belasan barang bukti diamankan dari kedua pelaku.
Saat itu, polisi yang menerima informasi bahwa Heri sering menjual narkoba, mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkusnya dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat dari kediamannya.

Saat dimintai keterangan polisi, Heri mengaku barang tersebut diambilnya dari pria berinisial SF warga Kampung Seberang. Dalam tempo 30 menit kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, tepatnya pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus Pelaku SF di Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku SF ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya. Diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh sabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku SH dan SF sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah. (DN)