PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Kebun Bangun sebagai pemilik sah HGU Nomor 1 Siantar merasa keberatan atas perlakuan masyarakat penggarap yang mulai melakukan penanaman jagung dan pembangunan gubuk di lahan HGU di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Aksi masyarakat ini sempat mendapatkan penolakan dari Satuan Pengaman (Satpam) dari PTPN III.
Menurut salah satu satpam, penanaman itu dilakukan penggarap di areal lahan yang sudah dibersihkan dan ditanami kelapa sawit oleh pihak PTPN III Kebun Bangun. Namun, sejumlah masyarakat malah menanami jagung di lahan tersebut dan mendirikan gubuk.
Asisten Personalia Kebun (APK) Bangun, Doni F Manurung yang dihubungi melalui selularnya, Rabu, (15/02/2023) siang mengatakan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Siantar dengan dugaan penyerobotan lahan. Sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 1 Siantar, PTPN III adalah pemilik lahan yang sah. “Kami sudah sampaikan kepada masyarakat, lahan tersebut adalah HGU aktif PTPN III. Tindakan penggarap yang melakukan penanaman di areal kelapa sawit, itu adalah tindak pidana yang dilarang,” katanya.
Pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait penanaman kembali di areal HGU tersebut. “Akan melaporkan ke pihak berwajib, agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak dan dibiarkan, mereka akan begini terus. Polres Pematang Siantar juga sudah memahami status lahan HGU ini. Kita (PTPN III, ref) adalah pemilik lahan yang sah. Polres juga melakukan pendampingan saat dilakukan penanaman. Karena kita punya alas hak yang sah. Kalau mereka menggarap kembali, maka itu adalah tindak pidana dan tentu ada sanksinya,” jelas pria kelahiran Simalungun ini.
Terkait kapan akan dilaporkan? Doni menimpali akan melakukan pelaporan setelah pihaknya mengumpulkan fakta di lapangan dan bukti yang kongkrit. “Dalam waktu dekat, akan melaporkan setelah mengumpulkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan,” katanya mengakhiri. (DN)