SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mantan oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun. Selain oknum mantan polisi, Sat Narkoba terlebih dahulu meringkus dia warga sipil yang merupakan jaringan peredaran narkoba di sekitaran Kecamatan Raya.
Penangkapan itu diawali dengan informasi yang diberikan warga bahwa di daerah Raya sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan tepat hari Rabu (26/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB disalah satu gudang di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, petugas meringkus pria berinisial JP (32).
Dari tangan JP yang merupakan warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang serta HP android. Polisi pun melakukan pengembangan, 15 menit kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni berinisial JM (35) di kediamannya di Jalan Pdt Wismar Saragih. Dari JM polisi menyita barang bukti lainnya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus besar plastik klip kosong, timbangan digital dan HP Android.
Dari keterangan JM, polisi masih melakukan pengembangan dan dari keterangan JM bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Dari hasil interogasi itu, personel Sat Narkoba bersama Sipropam Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap Brigadir MSN yang diketahui bahwa Brigadir MSN baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Dihari yang bersamaan (penangkapan dan keputusan sidang KKEP) keluar keputusan, minggu sebelumnya yang bersangkutan menjalani sidang KKEP. Putusannya baru semalam keluar bersamaan dengan penangkapan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022) malam.
Saat penangkapan, lanjut Kapolres Simalungun, Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono dan Kasi Propam menangkap Brigadir MSN dan dari Brigadir MSN petugas menyita HP milik Brigadir MSN dimana dalam percakapan WhatsApp ada percakapan antara Brigadir MSN dengan pelaku JM.
“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dari Kota Medan. Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” lanjut Kapolres.
Pernah Terlibat Kasus Narkoba
Pada tahun 2015 lalu, Brigadir MSN juga terlibat kasus narkoba dimana saat itu Brigadir MSN mencoba memasukan sabu kepada salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun. Saat itu, petugas piket jaga tahanan mendapati sabu yang dimasukkan di dalam deodoran yang diberikan Brigadir MSN untuk tahanan berinisial CP.
Atas kejadian itu, Brigadir MSN menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan kemudian dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam putusan sidang KKEP Brigadir MSN dinyatakan PTDH. (DN)