Pasutri Kompak Masuk Sel Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu

0
367

SIMALUNGUN | BERITA A1

Pasangan suami isteri (Pasutri) inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun kedapatan membawa sabu sebanyak 5,47 gram. Kini keduanya menginap di sel Polres Simalungun.

Iklan
Iklan

Pasutri itu ditangkap di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 20.15 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 Gram. Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomi dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.

“Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Senin (7/2/2022). (DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini