Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Akhirnya Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

0
182

SIMALUNGUN | BERITA A1

Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten dengan mengamankan 3 orang tersangka di Lingkungan I, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.

Iklan
Iklan

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi Jumat (14/4/2023) membenarkan informasi tersebut. Pelaku diamankan berkat adanya laporan warga yang mencurigai satu unit mobil Xenia yang melintas mondar-mandir di daerah Haranggaol.

Petugas yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa para penumpang serta kendaraan. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapati barang mencurigakan berupa kunci letter T. Kemudian, petugas melakukan interogasi terpisah terhadap JP (31), BS (24) dan BI (21) yang merupakan warga Dusun II Panakkalan, Desa Tapian Nauli-I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketiganya mengakui bahwa mereka sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor yang masing-masing dilakukan di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. “Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun sehingga Tim Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di rumah kos BS Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Sepeda motor yang diamankan Honda Beat, 1 unit sepeda motor jenis Honda CB 150R dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra-X 125. “Semua kendaraan yang ditemukan tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan sebelumnya. Saat ini kita masih pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari. (DN)