SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Posekta Tanah Jawa meringkus SR (46) warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di warung miliknya di Lapangan Emplasemen Kebun Dosin, Nagori Dolok Sinumbah (Dosin), Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangan yang disampaikan Polsekta Tanah Jawa, pelaku diringkus dari warung kopi (warkop) miliknya, sebelumnya polisi sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual angka tebakan kepada warga yang minum di warungnya. Selanjutnya, polisi pun mengamankan SR sang pemilik warung. Dari tangan wanita paruh baya itu, polisi mendapatkan angka tebakan di HP Android miliknya, serta kertas hasil rekap, bolpoin dan uang senilai Rp 27 ribu.
Dari keterangan pelaku, ia menyetorkan uang hasil tebakan angka itu kepada pria bernisial BL warga Simpang Calvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari hasil omsetnya, ia mendapatkan profit sebesar 20 persen.
Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Darma membenarkan penangkapan itu dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna dilakukan pengembangan. (DN)