SIMALUNGUN | BERITA A1
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Feri Lubis (35) berhasil diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Feri diamankan, Kamis (19/09/2024) pagi itu diamankan di kedai milik Pak Eva Simbolon yang terletak di Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pihak Polsek Purba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di kedai tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Feri merupakan warga Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol dan telah menjadi target operasi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktifitasnya yang meresahkan,” ujar AKP Verry Purba.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,48 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 370.000 juga ditemukan dalam berbagai pecahan, terdiri dari tiga lembar Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, dan satu lembar Rp 20.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Tak hanya itu, satu unit ponsel merek OPPO berwarna hitam biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya namun polisi tidak menemukan narkoba. Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (LD)