SIMALUNGUN | BERITA A1
Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang petani jeruk berinisial Tria (30) dan Heri (29) merupakan warga Kelurahan Simpang Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Keduanya diketahui menanam pohon ganja di sela-sela tanaman jeruk yang mereka kerjakan di areal Perladangan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/2/2022).

Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menjelaskan pada hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika diduga jenis Ganja.
Tak perlu waktu lama, Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Dian Putra, beserta anggota opsnal langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB, tim opsnal melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dari informasi yang diterima.
Team opsnal langsung bergerak untuk mengamankan dua orang laki-laki tersebut ketika hendak diamankan, keduanya melakukan perlawan, menyayat tangan petugas dengan senjata tajam pisau dan melarikan diri.
Kemudian petugas hanya berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Heri Susanto Nainggolan berikut barang bukti satu bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya berisi narkotika jenis tanaman ganja yang diakuinya adalah miliknya dan temannya bernama Sutria Ginting.
Kemudian pada pukul 24.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan pencarian dan pengejaran hingga Tim Opsnal mendapat informasi bahwasanya salah satu tersangka yang melarikan diri pada saat diamankan sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya team opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sutria Ginting yang sebelumnya telah melukai petugas dan melarikan diri.
Petugas melakukan introgasi kepada Sutria Ginting tentang kepemilikan ganja yang sebelumnya diamankan dari Heri Susanto Nainggolan dan benar diakuinya.
Bahwasanya Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diakuinya kembali ada lagi menyimpan narkotika jenis ganja yang siap edar berikut tanaman ganja yang di tanam di areal kebun jeruk. Selanjutnya tim opsnal berangkat ke lokasi tempat tanaman ganja tersebut dan mengamankannya untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus besar plastik warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram, 10 batang tanaman Ganja, 1 bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi Ganja dengan berat brutto 20 gram,” ujar AKP Adi Haryono, SH. (DN)