SIMALUNGUN | BERITA A1
Dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap pemilik sabu dari Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Jumat (30/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan informasi tersebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang pria diketahui berinisial BA (21) warga Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sedang membawa sabu.
Personel Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Rudi Hartono mengamankan seorang pria dari Simpang Pasar Baru. “Pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,14 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba.
Dari keterangan BA, ia mengakui menerima sabu dari seorang pria yang ditemuinya di Kecamatan Pematang Bandar. “Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Simalungun. Pelaku dijerat hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (DN)