SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo.
Kanit-I Iptu Dian Putra, S. Sos menjelaskan bahwa dua pemuda yang diamankan kedapatan sedang membungkus paket sabu.
Kedua pemuda tersebut berinisial AA (26) warga Jalan Anjangsana dan FF (20) warga Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo. Lebih lanjut Iptu Dian menerangkan, berdasarkan laporan warga sebelumnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Bersama warga, kita melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket sabu dari dalam rumah tersebut,” katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Handphone merek Oppo, unit Handphone merek Vivo, 1 bundel plastik kosong.
Setelah dilakukan interogasi sementara di lokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan. “AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Handphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut,” jelas Iptu Dian.
Selanjutnya, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan membawa kedua pria serta barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik. (DN)