KISARAN | BERITA A1
Beberapa waktu lalu, Sat Reskrim menggerebek Raima Spa yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dalam penggrebekan itu, beberapa terapis dan pelanggan diamankan termasuk kasir di spa tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, saat ini kasir spa tersebut telah menjalani proses hukum dan berstatus tahanan titipan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Namun, saat ini pihak Kepolisian Resort Asahan tidak melakukan tindakan terhadap pemilik spa tersebut.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga meminta kepada pihak Polres Asahan untuk melakukan tindakan terhadap pemilik spa tersebut. Mengingat duduknya perkara yang melibatkan oknum kasir spa itu. “Kami mendesak Kapolres agar memerintahkan tim penyidik Reskrim yang menangani kasus penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan tempat Spa/pijat plus-plus terselubung yang terjadi pada tanggal 20 Januari 2023 lalu,” ungkap salah satu keluarga yang merasa keberatan tidak ditangkapnya pemilik Raima Spa tersebut kepada sejumlah wartawan di Penatangsiantar, Selasa (30/05/2023).
Menurut warga Kisaran yang namanya tidak ingin dipublikasikan ini menyebutkan, kurang profesionalnya tim Polres Asahan dalam penanganan kasus ini. Padahal, informasi yang diterima pihaknya bahwa RS (39) selaku pemilik spa sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berharap kepada Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung untuk segera menangkap RA yang diduga masih berkeliaran di Kota Kisaran,” ujarnya.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kanit PPA Polres Asahan IPDA Rospita Nainggolan enggan memberikan tanggapannya terkait hal ini. (DN)