CSR PTPN IV Akan Dilaporkan, Martabaya : Kita Tunggu Momen yang Tepat

0
346

SIMALUNGUN | BERITA A1

Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV dianggap sebagai ‘bom waktu’ bagi perusahaan plat merah ini. Hal ini dikarenakan, bantuan yang diberikan kurang tepat sasaran dan melanggar peraturan.

Iklan
Iklan

Martabaya, salah seorang aktivis mengatakan pemberian bantuan CSR PTPN IV ke Poldasu pada tahun 2018 senilai Rp 9,825.549.000 dinilai telah menyalahi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Bantuan yang diberikan tersebut, digunakan untuk membangun rumah tahanan dan gedung penyimpanan barang bukti yang notabene merupakan fasilitas negara,” kata Martabaya saat ditemui di Kota Siantar, Jumat (30/09/2022) siang.

Ia menilai janggal dan terkesan ada yang ditutupi. Oknum Manajemen PTPN IV diduga telah menyalahgunakan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia juga menunjukkan sebuah fotokopi Memo yang bertanggal 04 November 2019 yang ditandatangani RFN (PJS Kepala Unit PKBL), dimana Memo tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PTPN IV saat itu dijabat oleh SP.

Isi Memo tersebut terkait perincian mengenai pembayaran yang dilakukan oleh PTPN IV yang dilaksanakan menjadi empat tahapan sesuai dengan jumlah bantuan yang diberikan. “Untuk tahap pertama sampai ketiga dibayar masing-masing Rp 3 miliar dan sisanya dibayar pada tahap ke-4. Pembayaran yang dilakukan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas PT Artek Utama, lalu kemudian Pihak PTPN IV membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan oleh RFN serta disetujui oleh Direktur SDM dan Umum RHD,” tambahnya.

Martabaya kembali menunjukkan fotokopi SPP bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pihak PTPN IV, yang mana pembayaran tersebut dikirim ke rekening PT Prima Abadi Jaya selaku pelaksana pembangunan Rumah Tahanan dan Ruang Penyimpanan Arsip.

Martabaya mengatakan bahwa penalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat di PTPN IV tersebut akan di tindaklanjuti dengan membuat laporan resmi. “Kita tunggu momen yang tepat saja,” katanya mengakhiri. (DN)