SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (05/01/2024) di dalam Lapangan Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui seorang janda yang terdesak karena himpitan ekonomi hingga melakukan pencurian.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh seorang wanita. “Pelaku pencurian berinisial NL (44) warga Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Ghulam, Sabtu(10/2/2024).
Korban R (42) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, berkencan dengan tersangka NL yang baru dikenalnya melalui sosial media Facebook. Saat itu, NL mengaku baru berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di nagori Landbow, Kecamatan Bandar, yang mana usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi idintitasnya.
Sesampainya dilokasi kejadian NL dan R mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya. Pada pukul 20.00 WIB R mengajak pulang NL dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor namun kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan pelapor didalam kantong saku tidak ada.
“NL sengaja menyembunyikan kunci sepeda motor itu. Setelah R mencari ke lokasi awal mereka duduk, NL memanfaatkan kesempatan itu dan membawa kabur sepeda motor serta HP dan dompet korban. Korban yang keberatan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Perdagangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugianmencapai Rp 15 juta,” ungkap Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Sementara sepeda motor korban sudah digadaikan di daerah Kecamatan Bandar Huluan. “Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni HP korban. Saat ini korban sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat mengakhiri. (DN)