Kakek Berusia 56 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan

0
202

SIMALUNGUN | BERITA A1

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman selamaBulan Suci Ramadhan 1444 H, Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023. Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku perjudian yang kerap meresahkan masyarakat.

Iklan
Iklan

Pelaku diamankan di warung kopi sekitaran Huta II, Turunan Sariung, Nagori Bandar Silou, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwas di warkop tersebut sering terjadi perjudian tebak angka jenis KIM. Kanit Reskrim Edy Syahputra, berhasil menangkap pria berinisial SP (56) warga Huta II Turunan Sariung, dengan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi warna biru yang di dalam aplikasi WhatsApp berisi pesanan angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp60 ribu yang merupakan uang hasil perjudian angka tebakan jenis KIM.

Saat diinterogasi, SP mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong menggunakan HP Xiaomi warna biru miliknya sebagai alat melakukan perjudian angka tebakan jenis kim tersebut.

“SP sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan. (DN)