Ketua KJSTR Anggiat Sitinjak Minta Peninjauan kembali SK Menhut No 163 Tahun 2008 yang di berikan ke HTR Tani Mandiri

0
200

LABURA | BERITA A1

Ketua Koprasi jasa sumber tani rakyat (KJSTR) kecamatan kualuh ledong kab labura Anggiat Sitinjak meminta kementrian Kahutanan Indonesia agar melakukan penijauan kembali kepada Letak lokasi Izin kelompok HTR Tani mandiri sesuai SK Menhut No 163 tahun 2008, di mana lokasi kordinat letak izin kelompok hutan tani mandiri tidak berada di wilayah desa air hitam kec, kualuh ledong kab, Labuhanbatu utara. Ucapnya Anggiat saat di lakukan konfensi persnya di kantornya senin(21/3).

Iklan
Iklan

“Kami dari koprasi jasa sumber tani kualuh ledong Kab labura minta kementrian kehutanan harus melakukan PK terhadap izin letak lokasi HTR yang di Ketua wahyudi.

Sambungnya, menurutnya sudah telihat jelas bahwa lokasi arel yang masuk kelokasi HTR bukan ada di daerah kab Labuhanbatu utara tetapi berbatasan dengan kab. Labuhanbatau utara, juga telah di perkuatkan dengan surat keterangan bupati labuhanbatu utara di tujukan kepada kemetrian kehutanan di jakarta dengan no surat 522/1196/Tampen/2019, menjelaskan Bahwa koperasi tani mandiri tidak pernah terdaftar di kab. Labura Sebagai koprasi dan kabupaten Labuhanbatu utara tidak pernah menerbitkan surat usul atau Perizinan sehubung hutan tanaman rakyat (HTR) terhadap koprasi tani mandiri kab asahan, selanjutnya bupati labura pernah Memohon agar surat menhut no 163 dapat dintinjau ulang, agar tidak ada perselisihan kepada masyarakat kab Labuhanbatu utara dengan kab. Asahan.

Dengan ini anggit menabahkan,agar SK menhut no 163 dapat di lakukan penijauan ulang dari lokasi kerja HTR koparasi tani mandiri. Ucapnya. 

Dimana telah terlihat jelas dari SK kemenhut No 163 tahun 2008, wilayah HTR terletak di desa sungai dua kec simpang empat, bukanya da di daerah desa air hitam kecamatan kualuh ledong kab. Labuhanbatu utara.

Terpisah saat wartawan mengkonfirmasi Ketua HTR koprasi tani mandiri H. Wahyudi M. Kes, perhal letak batas wilayah HTR didalam SK Menhut 163 tahun 2008 kepada wartawan mengatakan, sebelumnya HTR koprasi Tani mandiri bermasalah dengan Ependy dan kawan kawan, bukan kepada koprasi jasa sumber tani (KJST) yang di Ketua Anggiat Sitinjak, dan pada saat ini kami telah menang dalam gugatan mahkama agung (MA), dengan membatalkan gugatan PN rantauprapat dan PTN Medan saat ini kami yang memilik kuasa mengelola tanah tersebut yang telah di SK oleh kementrian Kehutanan.Jadi untuk apa di buat lagi PK. Kalau memang SK Menhut itu tidak benar mereka menggugatnya SK tersebut.ucapnya.

Sementara, saat di konfirmasi KA KPH III kisaran wahyudi perihal letak wilayah HTR koprasi tani mandiri mengenai letak wilayah kerja sesuai SK Menhut no 163 tahun 2008 ,tidak dapat di hub dan pesan wassap tidak di balas. (Basri)