SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AP (30) warga Indah Sari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dari Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Rabu (23/11/2022) sore. Pria yang bekerja sebagai supir ini, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan warga kepada Sat Narkoba Polres Simalungun. Dari informasi yang spesifik itu, polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kita langsung melakukan penyelidikan atas info yang kami terima. Setelah beberapa saat, kita menemukan pria yang kita curigai sebagai pemilik sabu. Pelaku langsung kita amankan dan barang bukti berupa 1 paket sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Jumat (25/11/2022) siang.
Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang dulu bekerja sebagai supir. “Dia dapat sabu dari rekannya waktu bekerja sebagai supir di daerah Labuhanbatu. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simalungun,” katanya mengakhiri. (DN)