SIMALUNGUN
Unit Reskrim Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di depan kios ponsel di Jalan Umum Panei Tongah, Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/07/2024). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jenda Jumpa Girsang (37) warga Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,40 gram, uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan, satu buah topi sebo, dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Penangkapan bermula ketika petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka Jenda Jumpa Girsang sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi sebo yang dipakainya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun akan terus ditingkatkan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada,” ujarnya. (LD)