Makassar – Mahasiswi berinisial AS (20) yang menikam kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama, hingga tewas, dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Terungkap fakta dalam persidangan, AS sengaja menyembunyikan sebuah pisau dapur di celana dalam yang akhirnya digunakan untuk menikam korban.
Fakta tersebut diungkap majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa pada saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021). Hakim awalnya menyinggung asal-usul pisau dapur yang dipakai terdakwa menikam korban hingga tewas bersimbah darah pada 5 Maret 2021.
“Terdakwa pada keterangannya menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan pisau di atas meja dalam kamar wisma dan terdakwa tak mengetahui mengapa ada pisau di kamar wisma,” ujar hakim Faisal saat membacakan pertimbangan putusan.
Selanjutnya, pada versi Jaksa, pisau itu sebenarnya dibawa sendiri oleh AS yang mana yang bersangkutan menyimpan pisau itu di celana dalam. Setelah mempersiapkan pisau, barulah AS menemui korban.
“Sedangkan penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa menyembunyikan pisau dapur di celana bagian dalam terdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju wisma menemui korban Ari Pratama sebelum check in di Wisma Topaz,” beber hakim.
Kesaksian Petugas Wisma soal Pisau Dapur
Majelis hakim juga menyinggung kesaksian petugas wisma, Marianus, yang mengungkap bahwa pisau dapur di wisma hanya ada di dalam dapur. Keterangan tersebut sekaligus membantah keterangan terdakwa bahwa pisau tersebut ditemukan di kamar wisma.
“Saksi Marianus dalam keterangannya pisau yang digunakan terdakwa bukanlah pisau wisma Topaz dan di dalam kamar wisma Topaz tidak ada pisau,” ungkap hakim.
“Sudah merupakan bersifat suatu fakta untuk penginapan sekelas wisma maka fasilitas yang disediakan di kamar sangat terbatas sebagaimana hal yang dijelaskan oleh saksi Marianus bahwa fasilitas yang digunakan televisi, kipas angin, dan tempat tidur,” lanjut hakim.
Putusan 10 tahun bui untuk terpidana AS dimaklumi kuasa hukumnya, Rosmiati Sain. Rosmiati mengatakan akan pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum lanjutan atas putusan hakim tersebut.
“Nah, kalau dari kami selaku kuasa hukum. Iya pasti kita akan terima putusan majelis hakim,” katanya dalam wawancara terpisah kepada detikcom.
Namun, dia mengingatkan, kondisi terdakwa AS juga merupakan korban kekerasan seksual oleh Ari Pratama. Dia kemudian meminta agar kondisi kesehatan mental AS diperhatikan.
“Yang pasti kita juga penting memperhatikan bahwa kasus ini bukan semata, maksudnya kasus ini kan pembunuhan, pembunuhan berencana kemudian. Tetapi kita tidak bisa melupakan kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya itu terdakwa sebagai korban kekerasan seksual yang notabene korban ini harus dipulihkan maksimal,” katanya.
“Kapan tidak dipulihkan dengan maksimal korban akan, bisa jadi korban akan berulah, bisa jadi dia akan menjadi pelaku. Karena kalau kita bicara kekerasan seksual, korban kekerasan seksual dampak yang paling fatal itu adalah diri sendiri atau menghilangkan nyawa orang kan seperti ini,” lanjut dia.
Selanjutnya, Rosmiati juga meminta agar terdakwa AS diberi perawatan. Tidak bisa dipungkiri, kata dia, AS memang mengalami gangguan kejiwaan meski majelis hakim sendiri cenderung mengabaikan kondisi itu dalam amar putusannya.
“Karena memang dia mengalami persoalan kejiwaan. Ada persoalan kejiwaan yang mengandalkan dari beberapa saksi, ada saksi dihadirkan itu sudah jelas sekali bahwa terdakwa ini sering bukan hanya halusinas,i tetapi selalu menganggap ada orang dia temani dan kemudian si terdakwa ini juga kadang melakukan tindakan yang notabene yang bisa mencelakakan dirinya,” kata Rosmiati.
Tindakan mencelakakan diri sendiri itu antara lain terdakwa biasa tidur di bawah mobil, biasa dia menabrak pagar, biasa dia melakukan hal-hal di luar kesadarannya.
“Pertimbangan dalam hal ini adalah Pertimbangan untuk dimintakan perawatan karena kapan itu tidak disembuhkan ini akan lebih fatal,” lanjut Rosmiati. (Sumber: Detik.com)