TAPSEL | BERITA A1
Aksi pungutan liar masih marak terjadi di sekolah-sekolah. Macam jenisnya pun makin variatif. Baru-baru ini yang dikeluhkan masyarakat yakni pungutan iuran komite dan legalisir ijazah. Hal ini disebut pungutan karena jumlah yang harus dibayarkan sudah ditentukan sekolah.
Meski sudah ada larangan Pemerintah terkait pungutan liar (Pungli) di sekolah – sekolah, namun hingga kini, masih ada beberapa sekolah yang melakukan sejumlah pungutan kepada orang tua siswa termasuk di SMA Negeri 1, Batang angkola, dengan berbagai macam dalih.
Hal tersebut telah membuat banyak Orangtua wali / murid di SMA Negeri 1 Batang angkola mengeluh. Keluhan ini muncul karena merasa keberatan dengan pungutan iuran komite yang dilakukan secara tak resmi oleh oknum guru di sekolah tersebut, Padahal larangan melakukan pungutan sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun provinsi.
Kepada wartawan Berita A1.com beberapa Murid SMA Negeri 1 Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tidak mau disebut namanya merasa keberatan dengan pungutan itu.
Kemudian Pada saat kami tamat dan hendak melegalisir ijazah, pihak sekolah memungut biaya untuk tiap tanda tangan murid yang melegalisir Ijazah. Padahal semua foto copy ijazah ditanggung sendiri. Ini tentu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang adanya pungutan apapun di sekolah. Terlebih sejak dana BOS digulirkan beberapa tahun lalu.
“Jadi begini, saat kita hendak melegalisir lembar fotokopi ijazah berarti kita dimintai bayaran, Uang itu katanya untuk biaya legalisir, jadi untuk memperoleh tandatangan kepala sekolah biayanya per tanda tangan berfariasi ” ada yang lima puluh ribu rupiah bahkan lebih,” kata siswa yang melegalisir ijazah.
Kemudian siswa /i dikutip uang komite sebesar Rp 40.000,- per siswa dan ditetapkan pembayaran setiap bulannya.
Selanjutnya wartawan Berita A1.com dengan tim mengkonfirmasi kepala sekolah via telepon seluler untuk mengetahui kebenaran pemungutan tersebut, saat di konfirmasi wartawan, ia mengatakan “ pemungutan iuran komite itu resmi” ,ungkap Kepala sekolah. Padahal sekolah tersebut merupakan Sekolah Negeri. “Saya heran, apa tak ada bantuan dari pemerintah setempat,” ucap orangtua Wali / murid yang di kutip.
Disisi lain, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo, memberi 58 contoh jenis pungli di sekolah yaitu, uang pendaftaran masuk, uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dll, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koprasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, jang bapopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TaTib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan uang tahunan. (SR)