SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus pengedar narkoba di belakang sebuah rumah di Jalan Cengkeh 1, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (10/04/2023) siang. Dari penggrebekan itu, Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus 5 orang dari lokasi tersebut.
Iptu Edy Saputra yang dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 5 pria dari lokasi tersebut. Namun, dua diantaranya tidak terlibat langsung dengan penggrebekan itu. “Yang dua orang itu sedang duduk-duduk di lokasi penangkapan. Tapi tetap kita boyong ke Polsek dan kemudian kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” katanya.
Dalam penggrebekan itu, tiga pelaku yang diamankan yakni AP (26) warga Gang Buntu, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, RM (27) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III.
Dari AP (Polsek Perdagangan menemukan 4 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,72 gram, Uang tunai senilai Rp 225 ribu. 2 plastik kosong dan 1 unit HP android warna hitam.
Sedangkan dari RM dan LR personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba seberat brutto 0,17 gram. “RM dan LR baru saja membeli narkoba dari AP senilai Rp 75 ribu. Sementara AP mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria warga Kelurahan Perdagangan III,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono.
Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan dari penggrebekan tersebut akan dilakukan assesment agar nantinya dilakukan rehab. “Hasil tes urine, kedua pria yang turut diamankan itu positif menggunakan narkoba, saat ini sedang kita mintai keterangannya agar dilakukan assesment,” kata Kasat mengakhiri. (DN)