TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Negara Republik Indonesia dalam hal ini Pemerintah, terkait untuk kesejahteraan Buruh Perusahaan, ataupun karyawan di bidang usaha, baik dari perusahaan swasta ataupun Pemerintah, tentu mempunyai persyaratan yang memadai dan sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, untuk mewujudkan kesejahteraan Buruh atau pekerja yang bekerja sebagai Karyawan, baik diperusahaan Swasta maupun di Badan Usaha Milik Negara, maka diterbitkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang menyangkut Hak dan Kewajiban seorang Buruh atau Pekerja yang bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karyawan Perusahaan merupakan buruh dalam perusahaan, dan bekerja sesuai dengan bidang yang diterima dari lamaran yang bersangkutan, dengan begitu karyawan dengan perusahaan terikat dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini juga yang harus ditaati PT. MIR PMKS dengan Mulson Lumbantobing sebagai Karyawan supir Truck Tangki CPO PT. MIR PMKS. Namun Informasi yang diterima awak media Berita A1.com, Mulson Lumbantobing mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. MIR PMKS, setelah Mulson Lumbantobing sembuh dari penyakit Jantung yang dialaminya.
Hal ini sudah dilaporkan Mulson Lumbantobing ke Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, namun sebelumnya Mulson Lumbantobing mendapat arahan dan petunjuk dari pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk membuat surat Permohonan agar dapat memanggil pihak Perusahaan PT. MIR PMKS dan menindak lanjut permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan pihak perusahaan PT. MIR PMKS terhadap Mulson Lumbantobing.
Mulson Lumbantobing merupakan salah satu supir Truck Tangki CPO PT. MIR PMKS yang bekerja dari Tahun 2014 sampai dengan Mei 2023, bekerja selama kurang lebih 9 Tahun sebagai supir Truck Tangki CPO PT. MIR PMKS Mulson Lumbantobing tidak pernah berbuat kesalahan dan tidak pernah kecelakaan yang merugikan pihak perusahaan namun disebabkan pada tanggal 10 April 2023 sekira ± jam 01:00 wib dirumah Mulson Lumbantobing sendiri, Mulson Lumbantobing mengalami penyakit serangan jantung.
Dan pada saat itu Mulson Lumbantobing sudah memegang uang jalan sebesar Rp. 4.080.000 untuk mengantar minyak CPO perusahaan PT. MIR PMKS dengan tujuan Pabrik MINYAK NABATI ASAHAN (MNA) di Kuala Tanjung Kabupaten Batubara, Dalam kondisi kurang sadarkan diri, dan bermodalkan kain panjang yang mengikat tubuh Mulson Lumbantobing ke tubuh istrinya, dengan nekat istri Mulson Lumbantobing mengenderai sepeda motor mengantar Mulson Lumbantobing ke klinik Muara Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, sesampainya di klinik Muara Ampolu, Klinik Muara Ampolu tidak dapat menangani Mulson Lumbantobing sehingga Mulson dibawa ke klinik Tanjung Harapan Lopo Baru Desa Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru. Di klinik Tanjung Harapan Lopo Baru Mulson mendapat bantuan oksigen untuk pertolongan pertama sehingga Mulson tersadar dari kondisi yang sempat koma dan merasakan adanya ketenangan dalam bantuan oksigen yang diberikan oleh pihak klinik Tanjung Harapan Lopo Baru.
Sekira pukul 05:00 wib 10/05/2023 Mulson mengingat perusahaan tempat ia bekerja, Dan Mulson pun menghubungi Rekan kerjanya TUGIMIN jabatan sebagai Asisten dibidang Traksi/Perbaikan Armada PT. MIR PMKS, melalui telepon selular Mulson melaporakan kondisinya pada saat itu kepada TUGIMIN kemudian pak TUGIMIN menjawab “sudah berobat aja dulu, biar supir serap yang bawa Truck Tangki CPO (Armada).” Pesan Tugimin kepada Mulson. Dan sekira pukul 05:38 wib Mulson dirujuk Klinik Tanjung Harapan Lopo Baru ke Rumah sakit Meta Medika Sibolga dikarenakan Klinik Tanjung Harapan Lopo Baru tidak dapat menangani lebih lanjut penyakit yang dialami Mulson.
Sesampainya di Rumah Sakit Meta Medika Sibolga Mulson langsung ditangani pihak rumah sakit di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD), dan sekira pukul 09:00 wib Mulson dihubungi dari pihak perusahaan yang diwakilkan TUGIMIN Asisten dibidang Traksi/Perbaikan Armada PT. MIR PMKS, Pak TUGIMIN mempertanyakan tentang uang jalan yang ada sama Mulson, “Pak TOBING kemana uang jalan kita jemput” Tanya Pak TUGIMIN kepada Mulson.
Dan Mulson menjawab “Pak, uang jalan ada sama saya, saya ada di Rumah sakit Meta Medika Sibolga dan uang jalannya terpakai sebagian, sisanya uang jalan Rp. 3.750.000” Jawab Mulson kepada Pak TUGIMIN.
Dan kemudian Pak TUGIMIN bilang kepada Mulson “sudah tidak apa-apa, biar kami suruh orang dari PKS untuk menjemput uang jalan” Terang Pak Tugimin kepada Mulson. Sekira Pukul 11:00 wib orang dari pihak PKS yang berjabatan sebagai Mandor Tracksi/Perbaikan Armada PT. MIR PMKS yang bernama RIDO MANIK yang didampingi saudara PARUBAON HASIBUAN datang ke Rumah Sakit Meta Medika Sibolga menemui Mulson untuk mengambil uang jalan yang ada sama Mulson Lumbantobing, lalu pergi begitu saja tanpa ada mengucapkan apa-apa. Dan mulai Tanggal 10 April 2023 sampai dengan Tanggal 14 April 2023 Mulson Lumbantobing di opname di Rumah Sakit Meta Medika Sibolga, Cerita Mulson Lumbantobing kepada awak media ketika dikonfirmasi langsung di Pelataran Kantor Dinas Ketenaga Kerja Tapanuli Selatan.
Dan Mulson Lumbantobing pun melanjutkan keterangannya kepada awak media setelah ia menarik nafas sejenak, Pada Tanggal 20 April 2023 sekira pukul 11:30 wib penyakit Mulson kambuh lagi dan Mulson diantar oleh saudaranya ke Rumah Sakit Meta Medika Padangsidempuan dan Mulson melaporkan lagi kondisinya ke perusahaan PT. MIR PMKS melalui Pak TUGIMIN, Mulson mengatakan kepada Pak TUGIMIN “Pak, saya masuk Rumah Sakit lagi.” Terang Mulson kepada Pak Tugimin. “Semoga Cepat sembuh.” Jawab Pak TUGIMIN Dan Pada Tanggal 24 April 2023 Mulson kembali ke Rumahnya di Batang Toru setelah dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Meta Medika Padangsidempuan, Tiga hari kemudian tepatnya Tanggal 27 April 2023 Mulson menghubungi pihak perusahaan melaui telpon selular Pak TUGIMIN untuk mempertanyakan kapan Mulson bisa mulai kerja, dan dijawab Pak TUGIMIN ”Pulihkan dulu kesehatanmu, kalau masalah mobil biar supir serap yang bawa.” Kata Pak TUGIMIN kepada Mulson.
Pada Tanggal 08 Mei 2023 Mulson menghubungi kembali pihak perusahaan melalui Pak TUGIMIN dan Pak TUGIMIN mengatakan “Pak TOBING tidak dipekerjakan lagi di PT. MIR PMKS dan datanglah ke kantor untuk menjumpai Pak EKA DAMANIK (JABATAN KTU PT . MIR PMKS).” Terang Pak TUGIMIN kepada Mulson, Dan setelah selesai Mulson telponan dengan Pak TUGIMIN, Mulson pun langsung berangkat ke perusahaan PT. MIR PMKS menjumpai Pak EKA DAMANIK.
Mulson pun jumpa dengan Pak EKA DAMANIK di ruangan rapat PT. MIR PMKS dan tanpa banyak bicara Pak EKA DAMANIK mengatakan kepada Mulson, “Pak TOBING tidak dipekerjakan lagi di Perusahaan PT. MIR PMKS dan segera menjumpai Pak DIDIT (jabatan HRD).”Terang Eka Damanik kepada Mulson. Dihari itu juga Mulson menjumpai Pak DIDIT (jabatan HRD) di kantor kebun PT. MIR, dan Pak DIDIT mengakatakan “saya belum bisa memutuskan, tolong saya kasih waktu untuk membicarakan ke pihak manajemen perusahaan.” Kata Pak DIDIT kepada Mulson.
Dan pada Tanggal 10 Mei 2023 Mulson kembali menghubungi Pak DIDIT lewat aplikasi Whats Up (WA) untuk mempertanyakan kembali terkait pembicaraan mereka pada Tanggal 08 Mei 2023 yang kami bicarakan di kantor kebun PT. MIR yaitu 2 hari yang lalu.
Dan Pak DIDIT menjawab chatingan Whats Up (WA) Mulson. “Saya masih di sipirok Pak, semalam alot juga diskusi dengan manajemen, mungin hari ini atau besok keputusannya.” Jawab Pak DIDIT melalui chatingan Whats Up (WA) kepada saya.
Dihari yang sama yaitu Tanggal 10 Mei 2023 tepatnya sekira pukul 16:31 wib Mulson menanyakan kembali kepada Pak DIDIT melalui Aplikasi WA. “Selamat sore Pak, Bagaimana Pak kabarnya.” Tanya Mulson kepada Pak DIDIT melalui Pesan WA.
Dan sekira pukul 18:36 wib dihari yang sama Pak DIDIT menjawab pesan WA Mulson, “Sabar pak ya, kalau sudah ada keputusan segera mungkin langsung saya sampaikan.” Jawab Pak DIDIT pesan Whats App Mulson. Dua hari kemudian tepatnya Tanggal 12 Mei 2023 tepat pukul 07:53 wib Pak DIDIT menelpon saya melalui aplikasi Whats App, “Maaf ya Pak, Pak TOBING tidak dipekerjakan lagi.” Kata Pak DIDIT kepada Mulson, dan Mulson menjawab dan bertanya “Kok langsung saya diberhentikan bekerja begitu saja tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya dari pihak perusahaan yang bersangkutan.”Tanya Mulson kepada Pak DIDIT, Kemudian Pak DIDIT menjawab “Kami Cuma memakai jasa saja makanya tidak ada surat pemberitahuan atau surat PHK dari Perusahaan.” Jawab Pak DIDIT kepada Mulson.
Dan Pada Tanggal 17 Mei 2023 Awak media Berita A1.com mengkonfirmasi langsung pihak PT. MIR PMKS yaitu Pak Didit melalui telpon Whats App, namun pembicaraan tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan Pak Didit lagi ada Meeting/Rapat, kemudian awak media Berita A1.com melanjutkan komunikasi dengan pesan singkat Whats App, dimana awak media Berita A1.com meminta waktu Pak Didit untuk melanjutkan konfirmasi terkait PHK yang dialami saudara Mulson Lumbantobing, sampai berita ini dirilis ke ruang publik, Pak Didit ataupun Pihak Perusahaan PT. MIR PMKS tidak dapat memberikan ruang untuk mengkonfirmasi PHK yang dialami saudara Mulson Lumbantobing. (BaRon)