SIMALUNGUN | BERITA A1
Ruswadi, Kandidat Nomor 4 Calon Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menggugat panitia Pilpanag karena tak melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan jumlah penduduk. Gugatan ini langsung disampaikan Ruswadi kepada panitia usai pemilihan pangulu Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Ruswadi mengatakan, gugatan tersebut didasari adanya temuan bahwa sebanyak 60 DPT mendatangi pihaknya karena hak suaranya tak bisa digunakan saat pemilihan. Katanya, pendataan dilakukan oleh Gamot (Kepala Dusun, red), namun sebanyak 60 DPT tak menerima undangan pelaksanaan Pilpanag. “Yang mendata Gamot bang. Itu ada 60 DPT, mereka kecewa karena tak bisa menggunakan hak suaranya,” katanya, Kamis (16/03/2023) siang.
Ia menambahkan, ada hal yang lebih parah lagi, dimana ada nama yang bukan warga DPT Sahkuda Bayu ikut pemilihan di desa tersebut. “Ada warga Samosir ikut milih di Sahkuda Bayu, ada undangannya. Kemarin katanya akan diambil kembali surat undangannya. Tapi nyatanya malah ikut milih. Sementara warga yang benar-benar tinggal di Nagori Sahkuda Bayu ini tak diberikan undangan pemilihan,” tambahnya.
Dalam gugatannya, Ruswadi yang merupakan kandidat Nomor 4 ini meminta supaya pemilihan diulang untuk masyarakat yang tak menggunakan hak suaranya. Serta menunda penetapan pemenang hasil Pilpanag Nagori Sahkuda Bayu hingga dilakukan pemungutan suara ulang bagi masyarakat yang belum menggunakan hak suaranya.
Dalam pemilihan pangulu di Nagori Sahkuda Bayu, Ruswadi bersaing ketat dengan kandidat nomor 2. Dimana Ruswadi hanya selisih 40 suara dari kandidat nomor 2.
Dihubungi terpisah, Surianto Ketua Panitia Pilpanag Nagori Sahkuda Bayu enggan memberikan tanggapannya. Pesan konfirmasi yang dilayangkan kepadanya tak kunjung dijawabnya. (DN)