SIMALUNGUN | BERITA A1
Lino (35) mengaku diperas oleh pihak pengamanan PTPN IV unit Kebun Laras karena ternak lembunya masuk ke areal replanting di Afdeling II, Blok 98, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/09/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Lino melalui pesan WhatsApp, Selasa malam mengaku bahwa dirinya memang salah karena ternaknya yang berjumlah 4 ekor masuk ke areal replanting. Tetapi, menurutnya tidak seharusnya pihak pengamanan memberlakukan denda terhadap ternak sapi. “Memang kuakui aku salah. Tapi namanya lembu, karena palangnya gak ditutup makanya lembuku masuk. Tapi janganlah langsung main denda, kami juga orang tak mampu,” katanya.
Ia menambahkan, untuk 4 ekor lembu ia harus mengeluarkan dana sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sungguh memberatkan dirinya. “Pertamanya per ekor diminta Rp 400 ribu. Cuma aku minta kurang sama asisten dan ku serahkan uang Rp 500 ribu sama BKO namanya Baktiar,” katanya lagi.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Assisten Afdeling II PTPN IV unit Kebun Laras belum berhasil dikonfirmasi. (DN)